Jumaat, 15 April 2011

untukmu...wanita


Kedudukan Wanita dlm Islam

Islam datang dgn cahaya yg menerangi dunia. Kedzaliman terhadap wanita pun terangkat. Islam menetapkan insaniyyah seorang wanita layak seorang lelaki di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى
“Wahai manusia sesungguh Kami menciptakan kalian dari seorang laki2 dan perempuan”

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً
“Wahai manusia bertakwalah kalian kepada Rabb kalian yg telah menciptakan kalian dari jiwa yg satu kemudian Dia ciptakan dari jiwa yg satu itu pasangannya. Lalu dari kedua Dia memperkembangbiakkan laki2 dan perempuan yg banyak.”

Sebagaimana wanita berserikat dgn lelaki dlm memperoleh pahala dan hukuman atas amalan yg dilakukan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُوْنَ

“Siapa yg beramal shalih dari kalangan laki2 ataupun perempuan sedangkan ia dlm keadaan beriman mk Kami akan menganugerahkan kepada kehidupan yg baik dan Kami akan memberikan balasan pahala kepada mereka dgn yg lbh baik daripada apa yg mereka amalkan.”
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لِيُعَذِّبَ اللهُ الْمُنَافِقِيْنَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَالْمُشْرِكَاتِ وَيَتُوْبَ اللهُ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

“Agar Allah mengazab orang2 munafik baik dari kalangan laki2 maupun perempuan dan orang2 musyrik baik dari kalangan laki2 maupun perempuan. Dan agar Allah mengampuni orang2 yg beriman baik dari kalangan laki2 maupun perempuan”
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan wanita dijadikan barang warisan sepeninggal suaminya.

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا
“Wahai orang2 yg beriman tdk halal bagi kalian mewarisi para wanita secara paksa.”
Bahkan wanita dijadikan sebagai salah satu ahli waris dari harta kerabat yg meninggal. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُوْنَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ

“Bagi para lelaki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabat-kerabatnya. Dan bagi para wanita ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabat-kerabat baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yg telah ditetapkan.”
Dalam masalah pernikahan Allah Subhanahu wa Ta’ala membatasi laki2 hanya boleh mengumpulkan empat istri dgn syarat harus berlaku adil dgn sekuat kemampuan di antara para istrinya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan bagi suami utk bergaul dgn ma’ruf terhadap istrinya:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

“Dan bergaullah kalian dgn para istri dgn cara yg ma’ruf.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan ada mahar dlm pernikahan sebagai hak wanita yg harus diberikan secara sempurna kecuali bila si wanita merelakan dgn kelapangan hatinya. Dia Yang Maha Tinggi Sebutan-Nya berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْئًا مَرِيْئًا

“Dan berikanlah mahar kepada para wanita yg kalian nikahi sebagai pemberian dgn penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dgn senang hati mk makanlah pemberian itu sebagai sesuatu yg baik.”
Wanita pun dijadikan sebagai penanggung jawab dlm rumah tangga suami sebagai pemimpin atas anak-anaknya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan hal ini dlm sabdanya:

الْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْهُمْ

“Wanita adl pemimpin atas rumah tangga suami dan anak suami dan ia akan dita tentang mereka.” .

Wanita di hadapan Hukum Syariat

Syariat Islam yg diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa wanita adl insan yg mukallaf sebagaimana lelaki. Wanita wajib bersaksi tdk ada sesembahan yg berhak diibadahi kecuali hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adl utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia harus menegakkan shalat menunaikan zakat puasa di bulan Ramadhan dan berhaji bila ada kemampuan. Ia wajib beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala malaikat-malaikat-Nya kitab-kitab-Nya para rasul-Nya beriman akan datang hari akhir dan beriman dgn takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala yg baik ataupun yg buruk semua ditetapkan oleh-Nya. Wajib pula bagi wanita utk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala seakan-akan ia melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila tdk bisa menghadirkan yg seperti ini mk ia harus yakin Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu melihat dlm seluruh keadaan ketika sendiri ataupun bersama orang banyak.
Wanita juga harus melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar semampunya melaksanakan apa yg diperintahkan dan menjauhi apa yg dilarang. Ia pun diperintah utk berhias dgn akhlak mulia seperti jujur amanah dan adab-adab Islam lainnya.
Pembebanan syariat atas wanita sebagaimana kepada lelaki ini tdk lain bertujuan utk memuliakan wanita dan mengantarkan kepada derajat keimanan yg lbh tinggi. Karena pemberian beban syariat kepada seorang hamba hakikat adl pemuliaan bagi si hamba bila ia melaksanakan sesuai dgn apa yg dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bukankah di balik beban syariat itu ada pahala yg dijanjikan dan keni’matan abadi yg menanti?
Perlu diketahui sekalipun wanita memiliki kedudukan yg sama dgn lelaki dlm hukum syariat namun ada beberapa kekhususan hukum yg diberikan kepada wanita. Di antaranya:
1. Wanita tdk diwajibkan mencari nafkah utk keluarganya.
2. dlm warisan wanita memperoleh setengah dari bagian lelaki sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ
“Allah memberi wasiat kepada kalian tentang pembagian warisan bagi anak-anak kalian yaitu anak laki2 mendapat bagian yg sama dgn bagian yg diperoleh dua anak perempuan.”
Pembagian seperti ini ditetapkan krn seorang lelaki memiliki kebutuhan utk memberi nafkah memikul beban mencari rizki dan menanggung kesulitan sehingga pantas sekali ia menerima bagian warisan dua kali lipat dari yg diperoleh wanita. Demikian dinyatakan Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan ayat di atas.
3. Wanita tdk boleh memimpin laki2 bahkan ia harus berada di bawah kepemimpinan lelaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum lelaki adl pemimpin atas kaum wanita oleh krn Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yg lain dan krn mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
Al-Imam Al-Alusi rahimahullahu berkata: “.Terdapat riwayat yg menerangkan bahwa para wanita kurang akal dan agama sedangkan lelaki sebaliknya. Hal ini sangatlah jelas. Karena itulah para lelaki mendapat kekhususan mengemban risalah kerasulan dan kenabian menurut pendapat yg paling masyhur. Mereka mengemban amanah imamatul kubra dan imamatus shughra menegakkan syiar-syiar Islam seperti adzan iqamah khutbah shalat Jum’at bertakbir pada hari-hari tasyrik –menurut pendapat guru kami yg mulia–. Demikian pula memutuskan perceraian dan pernikahan menurut pendapat madzhab Syafi’iyyah memberikan kesaksian-kesaksian dlm perkara pokok mendapat bagian yg lbh banyak dlm pembagian harta warisan dan berbagai permasalahan lainnya.”
Ketika seorang wanita diangkat sebagai pemimpin oleh suatu kaum mk mereka tdk akan beruntung.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْ أَمْرَهُمُ امْرَأَةٌ
“Tidak akan beruntung suatu kaum yg mereka menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda seperti ini tatkala sampai berita kepada beliau bahwa penduduk Persia menobatkan Buran putri Kisra sebagai ratu mereka. Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata: “Di dlm hadits ini ada dalil yg menunjukkan tdk boleh seorang wanita memimpin sesuatu pun dari hukum-hukum yg bersifat umum di kalangan muslimin.”
Demikianlah. Semua kekhususan yg ditentukan oleh Islam terhadap wanita bertujuan utk menjaga agama akal nasab/keturunan jiwa dan harta di mana –menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu– bila kelima perkara ini terjaga niscaya akan terwujud kebaikan dunia dan akhirat.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.


Isteri Nabi Nuh dan Nabi Luth telah mengkhianati kedua suami mereka dan menyebabkan mereka menjadi hina sedangkan Asiyah dan Maryam adalah wanita-wanita yang beriman maka mulialah keduanya.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan