Selasa, 26 Julai 2011

❀✿Shaum Ramadhan Bagi Muslimah✿❀



✿.❀¸.•❤•.❀ •.❀❀.•❤•.¸✿ •❤.

بِسْـــــــمِ أللَّهِ ألرَّحْمَنِ ألرَّحِيْ

✿.❀¸.•❤•.❀ •.❀❀.•❀.•❤•.¸✿ ✿¸.•❤.

Telah kita maklumi bersama bahwa jalan menuju surga tidaklah satu,banyak jalan ladang amal shaleh untuk bisa memasukinya, salah satunya adalah shaum pada bulan ramadhan, shaum di bulan ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim demikian juga bagi muslimah adalah wajib hukumnya yang sudah baligh dan berakal sehat.

Allah Subhanhu wa Ta’ala Berfirman :

“Wahai orang-orang yang beriman,diwajibkan atas kamu shaum (pada bulan ramadhan) sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (Q.S. Al Baqarah : 183).

Seiring datangnya bulan ramadhan maka tidak heran harga-harga bahan pokok juga ikut datang dengan nada ini naik itu naik bahkan bila menyimak pantauan pasar jelang ramadhan bahan sembako yang biasanya harga normal rata-rata,mengalami peningkatan harga yang signifikan mencapai 40% sampai 50 % dari harga biasanya.

Demikian juga tentunya muslimah terutama ibu-ibu rumah tangga yang ikut terimbas dampaknya. Maka tidak heran munculah sikap yang beraneka ragam,yang bermuara melatih kesabaran dan mensyukuri nikmat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada kita. Sebagai muslimah sejati menyikapi bulan ramadhan tentunya dengan meningkatkan ketaqwaan dengan mengisinya dengan berbagai amal shaleh, karena di bulan yang mulia ini apapun yang dilakukan akan dilipat gandakan pahalanya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam Bersabda :

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan shaum ramadhan dan Aku telah mensunnakan kepada kalian untuk bangun (qiyamu ramadhan) pada malam harinya.Barangsiapa pada bulan itu berpuasa/shaum siang harinya dan bangun malam harinya karena Iman dan Ihtisab (mengharap pahala dari Allah), maka dia akan keluar dari dosa-dosanya sebagaimana pada hari ia dilahirkan oleh ibunya.”(H.R. Nasa’i dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu).

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu,meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :

“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktu,shaum/puasa wajib sebulan,memelihara kemaluannya,serta taat kepada suaminya,maka ia pasti masuk surga dari pintu mana saja yang dikehendaki.”

Khusus bagi muslimah, ada beberapa ketentuan yang diperbolehkan berbuka (tidak shaum) pada bulan ramadhan namun dengan syarat harus mengqadhanya pada hari-hari lain sejumlah hari ditinggalkannya selama shaum ramadhan. Adapun beberapa sebab yang dimaksud yaitu :

1.Haidh dan Nifas

Imam Abu Hamid Al Ghazali ‘Mengatakan bahwa “Ilmu yang harus dimengerti bagi muslimah baik muda maupun tua’baik belum menikah maupun sudah menikah adalah Ilmu Haidh”. Mencari Ilmu tentang haid sama wajibnya dengan belajar Surat Al Fatihah,sehingga seorang istri boleh memaksa keluar untuk mempelajari masalah haidh

Haidh bagi muslimah adalah merupakan kudrat dengan keluarnya darah yang tidak disebabkan oleh penyakit. Hikmah haidh bagi muslimah adalah merupakan training atau latihan, karena muslimah pada akhirnya akan mempunyai anak dan harus membersihkan kotoran pada anaknya yang masih bayi,maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan training berupa haidh, sehingga nantinya terbiasa dalam merawat bayinya.Muslimah yang sedang kedatangan haid atau nifas diharamkan melaksanakan shaum, dan diwajibkan mengqhdanya pada hari-hari lain.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam Bersabda :

“Dari Aisyah Radhiyallahu Anhu’menyatakan “Kami diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam’untuk mengqadha shaum dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Seorang muslimah yang haidh itu, kecuali haidhnya merupakan kifarah (tebusan) untuk dosa-dosanya yang telah lalu, dan apabila pada hari pertama haidhnya membaca “Alhamdulillahi’alaa Kulli Halin Wa Astaghfirullah”. Segala puji bagi Allah dalam segala keadaan dan aku mohon ampun kepada Allah dari segala dosa.”; maka Allah menetapkan dia bebas dari neraka dan dengan mudah melalui shiratul mustaqim yang aman dari siksa, bahkan Allah mengangkat derajatnya, seperti derajatnya 40 orang yang mati syahid, apabila dia selalu berdzikir kepada, Allah Subhanahu wa Ta’ala selama haidhnya.

2.Hamil dan Menyusui

Muslimah yang menyusui dan muslimah yang sedang hamil dibolehkan berbuka (tidak shaum),pada bulan ramdhan , dengan beberapa ketentuan antara lain yaitu :

a. Muslimah yang hamil dan muslimah yang menyusui diperbolehkan berbuka, karena dikhawatirkan bahaya akan menimpa dirinya,dan diwajibkan mengqadha shaum yang ditinggalkan pada hari-hari lain sebagaimana orang yang tidak shaum karena sakit.

b. Muslimah yang hamil diperbolehkan tidak shaum karena mengkhawatirkan bahaya yang menimpa bayinya yang sedang dikandungnya,demikian juga muslimah yang menyusui maka wajib mengqadha shaum yang ditinggalkannya.

c. Disamping mengqadha shaum pada hari-hari lainnya, juga diwajibkan membayar fidyah yaitu memberi makan kepada satu orang miskin.

Allah Subhanhu wa Ta’ala Berfirman :

“Dan wajib atas orang -orang yang berat untuk shaum,(jika mereka tidak shaum),agar membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (Q.S. Al Baqarah : 184).

Dianjurkan bagi muslimah yang hamil dan menyusui yang tidak shaum di bulan ramadhan untuk bersegera membayar kewajiban qadhanya sebelum tiba ramadhan berikutnya. Bulan ramadhan yang penuh berkah dan limpahan pahala yang berlipat ganda marilah kita sambut dengan penuh kegembiraan dengan meningkatkan amal shaleh.

Sahabat-sahabat yang di Rahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, . Mudah-mudahan manfaat buat kita semua,yang benar haq semua datang-Nya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala,Yang kurang dan khilaf mohon sangat dimaafkan ’’Akhirul qalam “Wa tawasau bi al-haq Watawa saubil shabr “.Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala . senantiasa menunjukkan kita pada sesuatu yang di Ridhai dan di Cintai-Nya..Aamiin Allahuma AAmiin.


❀.•❤•Walhamdulillah Rabbil’alamin •❤•.❀